Fahrori Serahkan Remisi Warga Binaan

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 17:36:36


Foto bersama usai penyerahan SK Remisi
Foto bersama usai penyerahan SK Remisi /

radarjambi.co.id-JAMBI-Gubernur Jambi Fachrori Umar menghadiri dan memberikan SK remisi kepada perwakilan warga binaan Jambi, Sabtu (17/8/2019) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Jambi.

Fachrori Umar dalam kesempatan tersebut membacakan rilis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, tentang remisi warga binaan pemasyarakatan akan diberikan pengurangan bagi narapidana yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

"Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Tetapi lebih dari itu merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," kata Yasonna Laoly yang disampaikan oleh Gubernur Jambi.

Lanjutnya, dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan, maupun kepada sesama manusia

Sebanyak 2. 654 warga binaan dari seluruh lapas yang ada di kabupaten kota Provinsi Jambi memperoleh remisi dihari kemerdekaan.

Remisi terbagi menjadi dua yaitu remisi 1 yaitu masih harus menjalani sisa pidana sebanyak 2.543 orang. Remisi kedua yaitu setelah mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena habis masa tahanan sebanyak 111 orang.

Reporter.      :   Revi

Editor.           :    Ansory S