Satu Didor, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Empat Bandit Spesialis Pencuri Mobil

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:06:50


Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap empat bandit yang diduga spesialis pencuri mobil truk dan pick up
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap empat bandit yang diduga spesialis pencuri mobil truk dan pick up /

Radarjambi.co.id-Tebo-Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap empat bandit yang diduga spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis mobil pick up dan truk yang kerap beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo. Tidak tanggung-tanggung salah seorang pelaku terpaksa didor dengan tembakan karena berusaha kabur.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan Keempat pelaku berhasil diamankan, Selasa (05/05), antara lain Alexander als Alex (33), warga Nagar taratang, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Darmasaraya, Sumbar, Aldo Opran (24), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Sumsuel, Sanusi (44), Warga Kecamatan pelayang Kabupaten Bungo dan Husni Mubarok (44), warga Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin. Para komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat ini ditangkap ditempat berbeda.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Sekarang para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebo setelah dibekuk oleh tim Sultan Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut,"terang sembari menjelaskan dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor membobol kunci kontak mobil dilakukan oleh pelaku Alexander, menggunakan Kunci T. Sedangkan pelaku Aldo dan Sanusi berperan hanya sebagai pengantar pelaku Alexander kelokasi tempat target curian. Mobil hasil curian dijual kepada pelaku Husni Mubarak.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka pelaku Alexander ini beraksi jika ada pesanan mobil curian dari pelaku Husni Mubarak yang ingin membeli. Untuk dikabupaten Tebo yang baru diingat pelaku Alexander baru tiga tempat. Untuk mobil yang biasa dicuri jenis Suzuki Carry dan Truck Canter,"beber Kasat Reskrim lagi.

Lebih lanjut AKP M Riedho juga menjelaskan bahwa pelaku ini ditangkap ditempat berbeda, berawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24) dan Sanusi. Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, dimana para pelaku saat itu berada dirumah pelaku Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu Didesa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo, kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.

Selanjutnya Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Dimana pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.

Tapi saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya, setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga diindahkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan Dibagian betis kaki kiri pelaku Husni Mubarak.

"Untuk pelaku Husni Mubarak ini sempat ingin kabur saat menunjukan barang bukti lainnya, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota dilapangan,"tegas Kasat Reskrim lagi sembari menyebutkan para komplotan ini, memang merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat dan motor.

"Dari laporan korban saat ini yang pernah kelihangan mobil dan motor ada empat laporan polisi yang masuk dan itu semua para pelaku ini yang melakukan pencurian,"ungkap AKP M Riedho lagi sembari mengatakan  barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu, satu unit mobil carry pick up warna hitam, satu buah kunci later T, dua speaker aktif dan satu buah memori card milik korban.

"para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara," tutup Kasat. (Yan)

 

EDITOR : ANSORY S