Radarjambi.co.id, TANJAB BARAT – Misteri penemuan tengkorak dan tulang belulang manusia yang diketahui seorang ramaja bernama Inah (17) yang merupakan seorang pelajar SMP 1 Betara, Kabupaten Tanjab Barat akhirnya terungkap, Inah dipastikan menjadi korban pembunuhan oleh FR (21) warga Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada wartawan, Kamis pagi (6/5) menyampaikan, FR berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat setelah nekat melakukan Pembunuhan seorang pelajar SMP 1 Betara tersebut.
Yang mana mayatnya ditemukan ditemukan tinggal tengkorak dan tulang belulang di perkebunan sawit di RT 01 Dusun Kampung Tengah Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat pada Senin dan Selasa, 20 April dan 21 April 2020 lalu.
Dijelaskannya, Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, tim Petir menemukan beberapa barang bukti yang ada di TKP.
Dan dengan barang bukti tersebut, pihaknya berupaya melakukan pencarian serta menganalisa tindak pidananya. Sehingga dari barang-barang bukti diketahui tindak pidana pembunuhan.
"Dan dari hasil penyelidikan kita berhasil menemukan satu orang yang patut terduga tersangka yaitu FR (21) yang kemarin kita lakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat,” terang Kapolres.
Setelah FR ditangkap, selanjutnya polisi terus lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang-barang bukti lain yang terkait dengan korban khususnya guna untuk melengkapi alat bukti yang sah.
Ditemukan satu unit handphone android dan di TKP kita kembali temukan kunci motor milik korban yang ditinggalkan di TKP.
“Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban, menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP," ungkapnya.
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu. Adapun motif atau modus tersangka nekat membunuh korban ini karena unsur utang piutang sebesar Rp. 250ribu, yang mana korban ini ada meminjam uang kepada tersangka dan akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Namun setelah dua hari korban tak kunjung mengembalikan uang tersangka.
Selain karena utang piutang, motif lainnya dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban.
Yang mana korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati. Perkataan ”Bungul dan Tambok” itu yang menurut tersangka kata-kata itu sangat menghinanya.
Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik. Setelah korban diketahui tidak bernafas atau meninggal dunia selanjutnya tersangka menggulingkan korban hingga ke pinggir kanal kebun sawit tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara dan Denda paling banyak 3 Miliar Rupiah,” tegas Kapolres. (ken)
Editor : Ansory S
Ini...Identitas Tulang Belulang Yang Ditemukan Beberapa Hari Lalu di Betara
Mediasi Keluarga, TS Serahkan Diri ke Babinsa Sungai Abang dan Buser
4 Pria Muda Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebo, 2 lagi Transaksi Narkotika Jenis Sabu
Masyarakat harus Berperan Jaga Kamtibmas, Waka Polres: Jadilah Polisi untuk Diri Sendiri
Warga Bandung Bawa 25,8 KG Ganja, Pemodal Berada di LP Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada