Radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Tragedi pembunuhan sadis yang menimpa korban Surman Bin M. Soleh (58), petani yang berdomisli di RT 08, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, kabupaten Sarolangun yang terjadi pada 07 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kebun karet milik Amirudin di jalan ke PT IGUN Pelawan, akhirnya terungkap.
Pelaku ditangkap bernama Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21), warga asal Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Pelaku yang tergolong masih muda belia ini ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut.
Dalam aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Deny Heryanto SIK, pada Sabtu (09/05) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam pondok persembunyian pelaku pada salah satu kebun karet yang berlokasi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit.
Pelaku Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21) mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, padahal sebelumnya personil sudah berulang kali melakukan peringatan dengan melepaskan tembakan kearah atas, hanya saja tidak diindahkan, lantas Tim Satuan Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah bagian kaki pelaku.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK ketika dimintai keterangan membenarkan telah melakukan pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP Atau Pasal 338 KUHP.
“Pengungkapan perkara ini menindaklanjuti atas laporan polisi pelapor Amirudin (31), Honorer, warga RT 08 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun nomor : LP/ B- 60/IV/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 07 April 2020,”sebut Kapolres.
Aksi penangkapan pelaku cukup menarik, dimana Sabtu (09/05) sekira pukul 00.20 WIB Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB Tim Gabungan langsung menuju ke Pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku diboyong Ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ucap Kapolres.
Berdasarkan Interogasi terhadap pelaku, kata Kapolres bahwa pelaku mengakui telah melakukan 3 kali Tindak Pidana Curas di wilayah hukum Polres Sarolangun, yakni mengacu pada LP nomor: LP/ B-49/ III/ 2020/ SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020 dan LP nomor: LP/ B-14/ V/ 2020/ RES SRL/ SEK SKT, tanggal 05 Mei 2020.
“Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun,”tandasnya.
Perlu diketahui, aksi pembunuhan menimpa korban Surman ketika ia menyadap karet di kebun anaknya bernama Amuridin. Tewasnya korban Surman pada mulanya ditemukan oleh anaknya Amirudin dengan kondisi terlentang diatas tanah, kaki diikat, tangan diikat, leher diikat dan mulut disekap dengan menggunakan baju kaos berwarna oranye.
Selain itu, dibagian kaki, tangan, dada, punggung dan kepala korban juga ditemukan bekas pukulan benda tumpul dan tusukan Senjata Tajam (Sajam).
Bukan hanya itu, motor jenis Honda merek Revo Nomor Polisi BH 5052 VD tahun 2015 berwarna hitam kolaborasi warna merah milik korban raib digondol pelaku. (tim)
EDITOR : ANSORY S
Penjual Sabu Domisili di Sarolangun Kembang Seputaran Sri Pelayang Ditangkap Polisi
Pasutri di Sungai Baung Sarolangun Diciduk Polisi, Ketika Digeledah Ditemukan 3,90 Gram Sabu
Ini...Identitas Tulang Belulang Yang Ditemukan Beberapa Hari Lalu di Betara
Mediasi Keluarga, TS Serahkan Diri ke Babinsa Sungai Abang dan Buser
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin