Radarjambi.co.id-SAROLANGUN – Seorang ayah tiri bernama Yanto Bin Zainal Abidin (35), warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun terpaksa menelan pil pahit.
Pasalnya, aksi kejahatan yang sempat terdiam hampir 7 tahun atau sejak tahun 2013, silam dengan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban WA (16), akhirnya terungkap oleh Unit IDIK I Satuan Reskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bagus Faria SIK dalam konferensi pers, Senin (11/05), siang mengatakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak dipicu, karena pelaku Yanto sakit hati dan kecewa terhadap istri memberitahukan ke keluarga pelaku, bahwa statusnya janda anak satu.
Mencuatnya kejadian ini bermula, ketika Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, istri pelapor memberitahukan kepada pelapor (Paman Korban Red), bahwa keponakan pelapor berinisial WA telah dicabuli dan disetubuhi oleh bapak tiri bernama Yanto.
Kemudian, pelapor melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Pelawan Jaya, lalu Kepala Desa Pelawan Jaya meminta pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun.
“Pelaku Yanto ditangkap menindaklanjuti atas laporan dari pelapor Holil Bin Iskandar LP/B-76/V/2020/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 10 Mei 2020,”katanya.
Diterangkan AKPB Deny Heryanto SIK MSi, setelah menerima laporan, selanjutnya Unit IDIK I Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penangkapan terhadap pelaku Yanto, ketika itu pelaku Yanto sedang berada di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berkali-kali sejak Tahun 2013 di ruang kamar tidur korban atau di rumah pelaku dengan cara mengancam korban,”sebutnya.
Disamping itu, kata Kapolres, jika perbuatan bejat pelaku Yanto terhadap korban WA sejak 2013 tanpa sepengetahuan oleh isterinya (Ibu Korban Red). Barang bukti berupa pakaian korban sudah disita penyidik.
“Pelaku Yanto dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Dor! Pelaku Pembunuhan Sadis Menimpa Petani di Pelawan Ditangkap di Maur Baru Rupit
Penjual Sabu Domisili di Sarolangun Kembang Seputaran Sri Pelayang Ditangkap Polisi
Pasutri di Sungai Baung Sarolangun Diciduk Polisi, Ketika Digeledah Ditemukan 3,90 Gram Sabu
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin