Radarjambi.co.id-TEBO-Kasus korupsi jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung dengan tersangka Musyatianov dan Tetap Sinulingga yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus berlanjut.
Selasa (1/8) Kejari Tebo kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kejari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memanggil 4 orang untuk diperiksa dan diminta keterangan terkait kasus tersebut.
"Tadi ada 4 orang yang kita periksa, satu orang ASN dan tiga dari swasta,"terang Febrow Adhiaksa Soeseno sembari merincikan 4 orang tersebut satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi, selebihnya merupakan konsultan pengawas.
"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Musyatianov pengaturan pekerjaan dan Tetap Sinulingga mantan Kabid Bima Marga pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi,"lanjutnya lagi sembari mengatakan ASN Dinas PU-Pera Provinsi Jambi yakni YN yang bertindak sebagai PPTK. Kemudian NH dan BY Konsultan Pengawas / Chip Inspector PT Global Teknik Multidesain terakhir T Direktur PT Merangin Karya Sejati.
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi jalan padang lamo tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2 Milyar lebih.(yan/akd)
Diduga Keracunan, Satirin Ditemukan Tewas Di Kebun Nainggolan
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim Terpidana Kasus Jalan Padang Lamo 2019
Terkait Kasus Jalan Padang Lamo 2018, Kejari Tebo Periksa 6 Orang Lagi
Breaking News.! Kejari Tebo Kembali Tahan 1 TSK Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Ustadz Cabul Divonis 11 Tahun Penjara, Hanan Ucapkan Rasa Sukur
Kapolres Tebo Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Tebo