RADARJAMBI.CO.ID, MUARASABAK- Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah tahun 2015, Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Predikat WDP yang disandang Tanjabtim ini, merupakan yang kedua kalinya. Dimana tahun sebelumnya, LHP 2014 Tanjabtim juga mendapat predikat WDP. Penyebab utama Tanjabtim kembali mendapat predikat WDP, dikarenakan penataan aset seperti inventarisir aset yang bersumber dari dana BOS dari tahun 2012, hingga 2015.
Hal ini sebagaimana dikatakan Nusirwan, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tanjabtim. ‘’Tanjabtim dapat WDP, pemicunya juga sama seperti sebelumnya, yakni karena penataan aset khususnya yang bersumber dari dana BOS,’’ kata Nusirwan.
Dijelaskannya, persoalan inventarisir aset ini sulit dilakukan, terlebih mengenai aset di tahun yang cukup lama. Namun secara garis besar, menurut Nusirwan, LHP keuangan Pemkab Tanjabtim 2015 tidak ada masalah. ‘’Ibaratnya kalau di rapor, WDP itu kita dapat nilai enam,’’ katanya.
Lebih lanjut Nusirwan mengatakan, fokus pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan BPK setiap tahunnya selalu berubah. Hasil LHP tahun 2012 dan 2013 misalnya, Pemkab Tanjabtim berhasil mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana saat itu audit yang dilakukan BPK, tidak terfokus kepada aset. Sementara hasil LHP 2014 dan 2015, Pemkab Tanjabtim mendapat predikat WDP. Karena pada dua tahun terakhir ini, audit BPK fokus pada penataan dan inventarisir aset.
'Fokus pemeriksaan yang dilakukan BPK itu selalu berubah, dan ketika BPK fokus kepada penataan dan inventarisir aset. Kita cukup kewalahan terlebih yang diaudit itu aset di tahun yang cukup lama,’’ katanya.
Untuk diketahui, LHP keuangan Pemkab Tanjabtim tahun 2014, Tanjabtim juga mendapat predikat WDP dengan salah satu penyebabnya, yakni inventarisir aset yang bersumber dari dana BOS. Ketika itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim mengaku kewalahan, memenuhi data yang diminta pihak BPK. Pasalnya, pihak sekolah tidak pernah memberikan laporan terkait inventarisir aset kepada Dinas Pendidikan. Bahkan, sejak dana BOS diberlakukan sekitar tahun 2005 lalu, pihak sekolah tidak pernah memberikan laporan yang berkaitan dengan aset yang bersumber dari dana BOS.
Reporter: Samsedy
Editor: Gustav
Kabarnya, Perumahan PNS dan BOS Pengecualian Opini WDP dari BPK
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94