Suket Bisa Dipakai Untuk Mencoblos

Kamis, 04 April 2019 - 20:09:33


Muhammad Fakhri
Muhammad Fakhri /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menyatakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tentang perekaman e-KTP bisa dipakai sebagai dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019 nanti, terutama bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.

‘’Awalnya, hanya diperbolehkan membawa KTP elektronik sebagai sarat untuk bisa memilih, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk membolehkan penggunaan Suket pada hari pemilihan nanti,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (4/4). 

KPU Kabupaten Sarolangun juga sangat mengapresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dimana saat ini tengah menggalakkan perekaman KTP elektronik secara massal.

KPU berharap kepada Dukcapil untuk segera menerbitkan KTP warga yang sudah direkam tersebut. 

Namun, jika belum bisa dikeluarkan (dicetak, red), diminta untuk mengeluarkan Suket. Karena bisa digunakan pada Pemilu nanti.

‘’Kalau memang belum bisa dicetak, tapi sudah direkam maka diharapkan segera mengeluarkan Suket karena sebagai syarat bisa memilih,’’ katanya.

Sedangkan bagi pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP atau Suket, namun sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih pindahan, bisa menunjukkan Kartu Keluarga, SIM atau Passport.

Fakhri juga menghimbau kepada seluruh pemilih di Kabupaten Sarolangun untuk menggunakan suaranya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

‘’Kami tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk menggunakan suaranya pada Pemilu nanti,’’ tandasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori