Radarjambi.co.id+Tebo - Tindakan tegas kembali diambil oleh Kepolisian Resort (Polres) terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selasa (24/5) sekitar 10 unit rakit yang digunakan untuk kegiatan menambang emas atau yang biasa disebut 'Bedompeng', di Kecamatan VII Koto, dibakar oleh tim Razia PETI dari Polsek VII Koto.
Kepada awak media Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Penggerebekan lokasi tambang emas ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Widiatmiko. Belasan pelaku langsung kocar kacir saat melihat petugas tiba di lokasi penambangan. Akhirnya 10 unit rakit dompeng yang ditinggal kabur tersebut dimusnahkan,"jelas Kapolres kepada awak media sembari menyebutkan kejadian tersebut terjadi di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto.
"Rakit yang dimusnahkan tersebar di tiga lokasi yang jaraknya berdekatan, lokasi pertama ditemukan 5 unit rakit Dompeng, lokasi kedua 3 unit, dan dilokasi terakhir 2 unit, dan semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar dengan tujuan agar memberikan efek jera kepada para pelaku PETI untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,"tutup Kapolres.(yan/akd)
Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Insiden Berdarah
Gandeng LAM Jambi dan Polda, Kajati Jambi Bentuk RMR Justice
Satlantas Muarojambi Tilang Kendaraan Plat Putih Berangka Hitam Bolehkah?
OPS Ketupat 2022 Kapolres Tebo Perintahkan Kapolsek Cek dan Awasi Distribusi BBM
Targetkan Tahun ini Zero Accident OPS Ketupat 2022, Kapolda Jambi Cek Kesiapan Polres Tebo
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB