RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Terkait polemik batas wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjubgjabung Timur (Tanjabtim) mulai menemui titik terang, setelah dilakukan mediasi antara keduabelah pihak bersama Kemendagri dan Gubernur jambi sehingga ada beberapa progres yang tercapai.
Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar yang dari awal berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyelesaikan persoalan tapal batas ini yang juga hadir saat rapat Koordinasi dengan Kemendagri, Rabu (31/05/2023).
"Dari pembicaraan dan upaya-upaya politik yang terus dilakukan dengan Kemendagri, Pemprov Jambi dan Tanjabtim, Alkhamdulillah banyak sekali progres yang dicapai, diantaranya soal kesepakatan tapal batas dan soal kesepakatan pembagian sumur migas yang selama ini menjadi polemik," jelas Jahfar.
Dia juga terus mengingatkan kepada Bupati dan jajaran untuk memperkuat data administratif yang diperlukan, serta terus melakukan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait agar persoalan tapal batas benar-benar selesai dan titak ada yang dirugikan untuk Kabupaten Tanjabbar.
Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbar itu juga meminta kepada Kemendagri dan gubernur bertindak obyektif dalam mengusulkan dan menetapkan permendagri terkait peta tapal batas. Bahwa aspek pembentukan Kabupaten di awal hingga soal administrasi kependudukan serta aspek historis dan existing dilapangan harus menjadi perhatian serius.
Dari aspek- aspek tersebut, Ahmad Jahfar optimis bahwa wilayah Tanjabbar dengan segala potensi yang ada tetap utuh dan terjaga.
"Kami meminta doa dan dukungan dari seluruh tokoh dan masyarakat Tanjabbar agar kami bisa bekerja dengan sebaik- baiknya dan membawa hasil yang sebaik- baiknya juga," harapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Tanjabbar khususnya untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT, serta berharap agar seluruh komponen masyarakat terus bersatu bahu membahu ikut serta bekerja mempertahankan wilayah Kabupaten Tanjabbar, apalagi diwilayah yang didalamnya terkandung kekayaan alam yang tentu sangat dibutuhkan dan berpengaruh dalam pembangunan daerah.
"Perlu juga diketahui, pada intinya bahwa hal yang selama ini terus menjadi pembicaraan terkait kekeliruan Bupati menanda tangani kesepakatan pembagian sumur telah tuntas. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh semua pihak baik Kemendagri, Pemprov dan Tanjabtim hal hal tersebut telah dicabut, artinya DBH terkait sumur migas tersebut tetap menjadi pemasukan pembiayaan untuk Pembangunan Kabupaten Tanjabbar," pungkasnya.
Sementara Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat usai rapat mengatakan bahwa pertemuan tersebut guna menegaskan lagi bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara kedua Kabupaten pada tanggal 19 Mei 2021 telah dibatalkan.
"Rapat tadi berjalan cukup alot, kita sangat bersikukuh tetap mempertahankan apa yang menjadi wilayah kita yang sudah berjalan selama ini, bahkan telah puluhan tahun itu merupakan wilayah kita," ucap Bupati.
lebih lanjut Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa Kesepakatan yang dibuat hari ini demi menjaga kondusifitas daerah masing-masing menjelang Pemilu Tahun 2024 nanti, oleh karena itu forum rapat sepakat menunda pembahasan batas daerah ini.
"Pada intinya kita sangat menginginkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Dirjen Adwil, dalam penyelesaian ini untuk tetap mengacu pada Kesepakatan TPBD tahun 2013 yang telah disepakati Pemerintah kedua kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Jambi," tegas Bupati.
Adapun hasil Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut:
Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Selain itu, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, juga sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Serta penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024.
Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Para pihak terkait juga menyepakati untuk mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.(ken/*)
Bupati Tanjabbar Pimpin Rakor Konflik PT DAS dan Masyarakat 9 Desa
Pisah Sambut Pj Bupati Sarolangun dari Henrizal kepada Bachril Bakri Berlangsung Khidmat
Komisi I DPRD Sarolangun Normalisasi Polemik Mogok Kerja Dokter di RSUD
Siang Ini, Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Disambut di Rumdis Ancol
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada