RADARJAMBI.CO.ID-Polres Merangin mengungkapkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Dari ungkap kasus TPPO ini, Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti belasan pasport.
Pengungkapan TPPO ini berawal dari tim Elang Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi pemberangkatan warga ke luar negeri dengan Ilegal.
Informasi tersebut lalu dikembangkan tim Elang Opsnal Polres Merangin dengan melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai akan berangkat ke Dumai, Riau, Senin (31/02023) lalu.
Anggota Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku berinisial F (50) warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan pengeledahan, ada korban sebanyak 12 orang yang siap berangkat dan 12 paspor. Lalu pelaku langsung di Bawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti (BB) berupa uang tunai dan paspor serta BB lainya.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa uang tunai dan paspor siap berangkat,” kata Kapolres, Rabu (02/08/2023).
Kapolres menambahkan berdasarkan pengakuan bahwa pelaku sudah 10 kali melakukan pemberangkatan orang.
“Dan pelaku mengakui sudah 10 Kali melakukan pemberangkatan TPPO,” sebutnya.(*)
Berawal Sengketa Lahan, Dua Warga Tebo Duel, 1 Alami Luka Tembak, dan 1 Kena Bacok
Kejari Tebo Periksa PPTK dan Konsultan Pengawas Jalan Padang Lamo
Diduga Keracunan, Satirin Ditemukan Tewas Di Kebun Nainggolan
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim Terpidana Kasus Jalan Padang Lamo 2019
Terkait Kasus Jalan Padang Lamo 2018, Kejari Tebo Periksa 6 Orang Lagi
Breaking News.! Kejari Tebo Kembali Tahan 1 TSK Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre