ASN 'Like' Status Caleg di Medsos Disanksi Pidana

Minggu, 11 November 2018 - 20:46:10


Suasana Sosialisasi Bawaslu Tanjab Barat
Suasana Sosialisasi Bawaslu Tanjab Barat /

radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Menjelang Pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat mengingatkan sangat rawan terjadi pelanggaran dari peserta pemilu khususnya di media sosial (medsos).


Pada acara sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Tanjab Barat di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Sabtu (10/11). Ketua Bawaslu Tanjab barat, Hadi Siswa selaku pemateri menegaskan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat pada status medsos yang berbau kampanye.

"Jika ada caleg yang yang memposting foto atau status di medsos dengan tujuan berkampanye. ASN jangankan berkomentar, menyukai atau ngelike aja tidak dibolehkan karena sanksinya bisa dipidana dan sanksi dari istansi ASN," tegasnya.

Untuk itu, Hadi Siswa menghimbau agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial. "Hal ini memang sangat rentan terjadi, saya harap ASN di Tanjabbar dapat menjaga Netralitasnya," lanjut Ketua Bawaslu Tanjabbar.

Menurut dia, dengan menyukai status kampanye di medsos, itu berarti menyetujui atau mendukung dan dinyatakan berpihak pada calon legislatif tersebut.

"Makanya hal ini dilarang, apalagi berkomentar misalnya dengan kata "mantap, Lanjut, Setuju", itu aturannya adalah UU netralitas ASN," Lanjut Hadi siswa.

Selain itu, Hadi Siswa mengatakan peserta pemilu boleh memasang iklan di media cetak, elektronik maupun media internet, tepi harus sesuai prosedur dan atuaran yang diterapkan.

"Misalnya durasi sekali penayangan iklan di TV tidak lebih dari 30 detik, serta tidak berisi ajakan, tidak membuat nomor urut caleg maupun partai, begitupun di media cetak dan internet harus sesuai atauran," tandasnya.

 

 

Reporter : Kenat

Editor     : Hilman